Jakarta, 3 September 2026 – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, penyedia dana, hingga pihak yang menggerakkan massa dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan pola tindakan yang mengindikasikan adanya mobilisasi. Kelompok yang melakukan perusakan disebut menunjukkan pola tertentu sehingga polisi tidak hanya memusatkan penyidikan terhadap pelaku yang berada langsung di lapangan. Penyidik juga berupaya mengetahui apakah terdapat pihak lain yang merencanakan, mengoordinasikan, atau memberikan dukungan terhadap aksi tersebut. Meski demikian, polisi belum mengumumkan identitas pihak tertentu sebagai aktor intelektual karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menegaskan terdapat perbedaan antara masyarakat yang mengikuti unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan kelompok yang kemudian melakukan tindakan anarkis. Menurut Iman, kegiatan penyampaian pendapat pada dasarnya telah selesai sebelum kelompok lain muncul dan melakukan perusakan. Polisi menyebut kelompok tersebut datang tanpa terlihat membawa aspirasi sebagaimana peserta demonstrasi sebelumnya. Setelah berada di lokasi, mereka diduga langsung melakukan berbagai tindakan yang mengganggu keamanan dan merusak fasilitas. Pola kemunculan tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang dianalisis untuk mengetahui apakah pergerakan mereka terjadi secara spontan atau telah dipersiapkan sebelumnya. Penegasan mengenai perbedaan antara demonstran dan perusuh juga dinilai penting agar masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai tidak disamakan dengan pelaku tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok yang terlibat dalam kerusuhan terlihat terbagi menjadi beberapa bagian. Namun, penyidik menduga terdapat mobilisasi karena pola gerakan mereka memiliki kemiripan dengan kerusuhan yang dilakukan secara terorganisasi. Dugaan tersebut menjadi dasar kepolisian memperluas penyelidikan hingga kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan massa dari luar lokasi. Polisi juga menelusuri kemungkinan aliran dana yang digunakan untuk mendukung mobilisasi tersebut. Penelusuran terhadap penyandang dana menjadi penting apabila ditemukan bukti bahwa sejumlah orang sengaja dikumpulkan atau diarahkan untuk melakukan tindakan tertentu. Seluruh dugaan itu masih membutuhkan pembuktian sehingga kepolisian belum menarik kesimpulan mengenai siapa pihak yang berada di belakang kerusuhan.
Kerusuhan pada 27 Agustus terjadi setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung di sekitar kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Situasi kemudian berkembang dan kericuhan meluas ke sejumlah kawasan, termasuk Pejompongan dan wilayah lain di Jakarta. Berbagai fasilitas mengalami kerusakan ketika kelompok massa melakukan tindakan anarkis. Kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu fasilitas yang dirusak dalam rangkaian kejadian tersebut. Perusakan kamera pengawas mendapat perhatian khusus karena perangkat tersebut dapat merekam aktivitas dan pergerakan orang di ruang publik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat langsung dalam tindakan tersebut.
Tiga orang berinisial FR, MH, dan FM telah ditangkap terkait dugaan perusakan CCTV ketika kerusuhan berlangsung. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 1–2 September 2026. Penyidik mendalami motif perusakan sekaligus kemungkinan hubungan tindakan ketiganya dengan rangkaian kerusuhan yang lebih luas. Rekaman kamera lain, dokumentasi masyarakat, keterangan saksi, serta barang bukti digital dapat digunakan untuk merekonstruksi pergerakan para pelaku. Polisi juga berupaya mengetahui apakah tindakan merusak perangkat pemantauan dilakukan secara spontan atau memiliki tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diharapkan memberikan petunjuk tambahan mengenai pola pergerakan kelompok selama kerusuhan.
Secara keseluruhan, kepolisian sebelumnya mengamankan 322 orang berkaitan dengan kerusuhan tersebut. Sebanyak 273 orang kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan, sementara puluhan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana. Perkara yang ditangani mencakup dugaan perusakan fasilitas umum, kekerasan, maupun tindakan lain yang terjadi selama kericuhan. Anak-anak yang terlibat juga mendapatkan penanganan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada orang-orang yang telah diamankan apabila ditemukan petunjuk mengenai keterlibatan pihak lainnya.
Keterlibatan anak dalam kerusuhan menjadi persoalan lain yang mendapatkan perhatian kepolisian. Aparat mengingatkan masyarakat dan pihak mana pun agar tidak memanfaatkan anak untuk terlibat dalam aktivitas yang berpotensi berujung kekerasan. Anak memiliki kerentanan lebih besar ketika berada dalam kerumunan yang tidak terkendali karena dapat menjadi korban maupun terseret melakukan tindakan pidana. Penyidik juga dapat menelusuri pihak yang diduga mengajak, mengarahkan, atau memobilisasi anak apabila terdapat bukti mengenai tindakan tersebut. Penanganannya harus tetap mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, penyelidikan terhadap penggerak massa juga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana peserta kerusuhan berkumpul dan tiba di lokasi.
Penyelidikan terhadap aktor intelektual membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks dibandingkan mengidentifikasi pelaku lapangan. Penyidik harus menemukan hubungan antara tindakan yang terjadi di lokasi dengan pihak yang diduga memberikan arahan, perencanaan, pembiayaan, atau bentuk dukungan lainnya. Bukti komunikasi elektronik, transaksi keuangan, rekaman perjalanan, hubungan antarpelaku, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari proses penyidikan apabila relevan. Kepolisian harus memastikan setiap dugaan memiliki dasar hukum yang cukup sebelum menentukan status seseorang. Fakta bahwa sejumlah orang bergerak dengan pola serupa belum dengan sendirinya membuktikan adanya satu pengendali. Karena itu, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memisahkan antara dugaan awal dan fakta yang nantinya dapat dibuktikan.
Polisi juga menghadapi tantangan untuk merekonstruksi kerusuhan yang melibatkan banyak orang dan berlangsung dalam situasi sangat dinamis. Rekaman CCTV, video masyarakat, unggahan media sosial, dan dokumentasi petugas dapat membantu menentukan urutan kejadian. Waktu kedatangan kelompok tertentu dapat dibandingkan dengan waktu berakhirnya kegiatan demonstrasi untuk mengetahui perubahan komposisi massa. Identifikasi pakaian, kendaraan, jalur kedatangan, hingga komunikasi antarindividu dapat memberikan petunjuk mengenai kemungkinan mobilisasi. Pemeriksaan terhadap orang yang sudah ditangkap juga dapat membuka informasi mengenai siapa yang mengajak mereka datang dan tujuan awal keberadaan mereka di lokasi. Seluruh temuan kemudian harus dikaitkan satu sama lain sebelum penyidik dapat menyusun kesimpulan mengenai struktur kelompok yang diduga terlibat.
Polda Metro Jaya memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusuhan dapat diungkap secara menyeluruh. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku perusakan yang terlihat dalam berbagai rekaman, tetapi juga kemungkinan adanya pihak yang bekerja di belakang mereka. Dugaan mengenai aktor intelektual, penyandang dana, dan penggerak massa masih berada dalam tahap pendalaman sehingga masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan atau menuduh individu tertentu tanpa bukti. Kepolisian menekankan penyampaian pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang berbeda dari tindakan perusakan dan kekerasan. Pengungkapan jaringan di balik kerusuhan diharapkan dapat menjelaskan apakah rangkaian tindakan pada 27 Agustus berlangsung spontan atau memang melibatkan mobilisasi yang terorganisasi. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana tanggung jawab setiap pihak dalam kerusuhan tersebut.





