Serang, 2 September 2026 – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengkaji rencana relokasi SMP Negeri 4 Kota Serang dari lokasi saat ini di Jalan Juhdi menuju kawasan Ciracas. Pemindahan tersebut dirancang sebagai bagian dari pengembangan SMPN 4 menjadi sekolah unggulan dengan fasilitas pendidikan yang lebih lengkap. Pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar dua hektare di Ciracas sebagai calon lokasi baru sekolah, sementara pembangunan direncanakan mulai dilakukan pada 2027. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses pemindahan kegiatan belajar mengajar paling cepat dapat dilakukan pada tahun ajaran 2028-2029. Namun, rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan mendapat perhatian dari komite sekolah yang mempertanyakan dampaknya terhadap siswa, terutama mereka yang tinggal di sekitar lokasi sekolah saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri menjelaskan kondisi lahan SMPN 4 yang sekarang dinilai sudah tidak memadai untuk dikembangkan menjadi sekolah unggulan. Keterbatasan ruang membuat pembangunan berbagai fasilitas tambahan sulit dilakukan apabila sekolah tetap berada di lokasi lama. Padahal, konsep sekolah unggulan membutuhkan sarana yang lebih lengkap, mulai dari laboratorium, fasilitas olahraga, ruang pembelajaran yang memadai, hingga lingkungan sekolah yang mampu mendukung pengembangan akademik dan kegiatan siswa. Pemerintah kemudian melihat lahan di Ciracas sebagai salah satu pilihan karena memiliki area jauh lebih luas. Dengan ketersediaan ruang tersebut, pembangunan dapat dirancang secara lebih menyeluruh dan tidak terlalu dibatasi kondisi bangunan yang sudah ada.
Lahan di Ciracas yang dipersiapkan memiliki luas sekitar dua hektare dan sebenarnya bukan lokasi yang sepenuhnya baru untuk rencana pembangunan sekolah. Di kawasan tersebut sudah terdapat bangunan sekolah setengah jadi yang dibangun sekitar 2007. Lokasi itu sebelumnya direncanakan menjadi tempat relokasi SMPN 2 Kota Serang, tetapi rencana tersebut tidak dilanjutkan hingga selesai. Pemerintah kini mempertimbangkan pemanfaatannya untuk SMPN 4 agar aset yang sudah tersedia dapat digunakan secara optimal. Kondisi bangunan lama tentunya masih perlu diperiksa sebelum pembangunan dilakukan untuk mengetahui bagian yang dapat dipertahankan dan bagian yang membutuhkan pembangunan kembali.
Untuk mengembangkan fasilitas sekolah unggulan di lokasi baru, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Anggaran tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan yang selama ini sulit dibangun di lokasi SMPN 4 saat ini. Pemerintah ingin lokasi baru tidak sekadar menjadi pengganti gedung lama, tetapi memiliki kualitas fasilitas yang lebih baik sehingga memberikan manfaat nyata kepada siswa. Laboratorium, fasilitas olahraga, ruang pembelajaran, serta sarana pendukung lainnya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam konsep pengembangan. Rincian kebutuhan anggaran masih dapat berubah karena kajian teknis dan perencanaan pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Tahapan pembangunan ditargetkan mulai berjalan pada 2027 apabila kajian, perencanaan, dan penganggaran dapat diselesaikan sesuai jadwal. Pemerintah tidak berencana memindahkan siswa sebelum fasilitas baru benar-benar siap digunakan. Karena itu, 2028 menjadi waktu paling cepat untuk memulai kegiatan belajar mengajar di Ciracas. Jadwal tersebut juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan sarana pendukung serta menyelesaikan persoalan administratif yang berkaitan dengan pemindahan sekolah. Selama proses pembangunan berlangsung, kegiatan pendidikan di SMPN 4 tetap berjalan di lokasi yang sekarang sehingga siswa tidak kehilangan akses terhadap pembelajaran.
Meski demikian, rencana relokasi mendapatkan perhatian serius dari Komite SMPN 4 Kota Serang. Ketua Komite SMPN 4 Mohammad Safari mempertanyakan alasan sekolah harus dipindahkan karena lembaga pendidikan tersebut telah memiliki ekosistem yang terbentuk selama bertahun-tahun. Banyak siswa tinggal tidak jauh dari sekolah dan memilih SMPN 4 karena lokasinya relatif mudah dijangkau dari tempat tinggal mereka. Apabila sekolah dipindahkan cukup jauh, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi pola penerimaan siswa berdasarkan wilayah tempat tinggal. Komite karena itu meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak relokasi terhadap masyarakat yang selama ini berada dalam lingkungan sekitar sekolah.
Persoalan zonasi atau sistem penerimaan berdasarkan domisili menjadi salah satu aspek yang mendapat sorotan. Keberadaan sekolah negeri di suatu kawasan memiliki fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat di wilayah tersebut. Ketika sebuah sekolah dipindahkan, pemerintah perlu menghitung apakah kawasan yang ditinggalkan masih memiliki kapasitas sekolah negeri yang cukup untuk menampung calon peserta didik. Jika tidak, siswa dari lingkungan sekitar berpotensi harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk memperoleh pendidikan. Pemerintah juga harus melihat persebaran sekolah lain agar relokasi tidak menciptakan ketimpangan akses pendidikan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Komite sekolah sejauh ini belum menyatakan menerima maupun menolak rencana relokasi secara mutlak. Sikap yang diambil lebih diarahkan pada permintaan penjelasan mengenai dasar pemindahan serta dampaknya terhadap siswa. Pemerintah diharapkan menunjukkan kajian yang dapat menjelaskan manfaat lokasi baru sekaligus solusi terhadap konsekuensi yang mungkin muncul di lokasi lama. Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang telah lama menggunakan SMPN 4. Dialog antara pemerintah dan komite menjadi penting sebelum rencana memasuki tahap pembangunan.
Dindikbud Kota Serang menyatakan seluruh aspek tersebut sedang dimasukkan dalam kajian komprehensif. Pemerintah berencana berkoordinasi dengan guru, siswa, orang tua, serta komite sekolah sebelum mengambil keputusan final mengenai pemindahan. Musyawarah dinilai diperlukan karena relokasi sekolah akan memengaruhi banyak pihak dan berlangsung dalam jangka panjang. Pemerintah ingin proses tersebut dapat diselesaikan secara tertib sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika fasilitas baru mulai dibangun. Masukan dari masyarakat juga dapat digunakan untuk menyempurnakan konsep sekolah unggulan yang nantinya dikembangkan di Ciracas.
Selain persoalan relokasi, rencana pemanfaatan lahan SMPN 4 yang sekarang turut menjadi perhatian. Sebelumnya muncul pembahasan bahwa kawasan tersebut akan digunakan untuk mendukung penataan parkir bagi aktivitas bisnis di sekitarnya. Namun, Dindikbud menjelaskan lahan bekas sekolah nantinya tidak sepenuhnya diarahkan menjadi area parkir. Pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan ruang untuk kegiatan masyarakat, fasilitas edukasi, tempat berkumpul, serta ruang diskusi. Konsep pemanfaatannya masih dikaji sehingga bentuk akhir kawasan belum ditetapkan secara permanen.
Rencana pengembangan kawasan lama membuat pemerintah harus memastikan fungsi pendidikan tidak dikorbankan hanya untuk kepentingan komersial. Pemindahan sekolah perlu memiliki manfaat pendidikan yang lebih besar dibandingkan apabila SMPN 4 tetap bertahan di tempat sekarang. Apabila fasilitas baru memang mampu menyediakan ruang belajar, laboratorium, lapangan olahraga, dan lingkungan pendidikan yang jauh lebih baik, manfaat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, pemerintah juga harus memberikan jawaban mengenai kebutuhan pendidikan masyarakat di sekitar Jalan Juhdi setelah sekolah dipindahkan. Keseimbangan antara penataan kota dan pemerataan pelayanan pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam keputusan tersebut.
Lokasi baru dengan luas sekitar dua hektare membuka peluang bagi SMPN 4 untuk memiliki fasilitas yang selama ini sulit disediakan. Sekolah dapat dirancang dengan pembagian ruang yang lebih teratur antara kegiatan akademik, olahraga, kegiatan siswa, dan fasilitas pendukung. Lingkungan yang lebih luas juga memungkinkan pemerintah mengantisipasi kebutuhan pengembangan sekolah dalam beberapa tahun mendatang. Hal tersebut penting karena jumlah siswa dapat bertambah seiring pertumbuhan penduduk Kota Serang. Perencanaan yang baik sejak awal dapat mencegah sekolah kembali menghadapi persoalan keterbatasan ruang setelah beberapa tahun beroperasi.
Konsep sekolah unggulan juga tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan gedung dan fasilitas baru. Pemerintah perlu mempersiapkan peningkatan kualitas tenaga pendidik, sistem pembelajaran, pengelolaan sekolah, kegiatan pengembangan siswa, serta pemanfaatan teknologi pendidikan. Laboratorium dan fasilitas olahraga baru akan memberikan manfaat optimal apabila didukung program pembelajaran yang sesuai. Pengembangan kompetensi guru juga menjadi bagian penting agar peningkatan kualitas fisik berjalan bersamaan dengan peningkatan mutu akademik. Karena itu, proses menuju sekolah unggulan membutuhkan perencanaan yang lebih luas daripada sekadar relokasi bangunan.
Aspek transportasi siswa menuju Ciracas juga perlu diperhitungkan sebelum pemindahan dilakukan. Perubahan lokasi dapat mengubah jarak perjalanan bagi sebagian siswa dan orang tua yang sebelumnya tinggal dekat dengan SMPN 4. Pemerintah perlu melihat ketersediaan jalan, angkutan umum, keamanan perjalanan siswa, hingga potensi kepadatan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah. Akses yang baik akan menentukan apakah fasilitas pendidikan baru benar-benar memberikan peningkatan kualitas pelayanan. Apabila persoalan transportasi tidak disiapkan, keunggulan fasilitas di lokasi baru dapat diikuti munculnya beban perjalanan yang lebih besar bagi sebagian keluarga.
Kajian yang sedang dilakukan Pemkot Serang pada akhirnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah relokasi SMPN 4 menuju Ciracas benar-benar dilaksanakan. Pemerintah menargetkan pembangunan dapat dimulai pada 2027 dan pemindahan paling cepat berlangsung pada tahun ajaran 2028-2029, tetapi jadwal tersebut masih bergantung pada hasil kajian, kesiapan anggaran, pembangunan fasilitas, serta komunikasi dengan masyarakat sekolah. Komite meminta dampak terhadap zonasi dan siswa di sekitar lokasi lama tidak diabaikan, sementara Dindikbud menilai lokasi baru memberikan kesempatan untuk membangun SMPN 4 dengan fasilitas lebih lengkap. Pemerintah kini memiliki waktu untuk memastikan seluruh persoalan tersebut mendapatkan solusi sebelum keputusan final diambil. Jika dilaksanakan, relokasi diharapkan benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan SMPN 4 sekaligus tetap menjaga pemerataan akses sekolah negeri bagi masyarakat Kota Serang.





