Jakarta, 28 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara itu dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
Masyarakat Dipersilakan Sampaikan Aspirasi
Saan menyebut berbagai masukan, termasuk kekhawatiran maupun harapan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset, dapat disampaikan dalam forum pembahasan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan agar substansi aturan yang nantinya disahkan benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik.
Komisi III DPR juga masih membuka agenda RDPU dengan berbagai elemen masyarakat. Forum tersebut menjadi sarana untuk memperoleh pandangan dari kelompok masyarakat, akademisi, maupun pihak lain yang memiliki perhatian terhadap RUU tersebut.
DPR Targetkan Rampung Desember 2026
DPR telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR juga kembali menyampaikan target itu ketika menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Saan meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga tenggat waktu tersebut. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal.
Komisi III Serap Berbagai Pandangan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan pihaknya akan memperbanyak RDPU sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan waktu karena regulasi tersebut membawa konsep baru yang belum pernah dimiliki Indonesia dalam bentuk undang-undang sebelumnya.
Karena itu, DPR berupaya mendengarkan berbagai pandangan sebelum menyepakati seluruh substansi pasal.
Cegah Penyalahgunaan Kewenangan
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar aturan mengenai perampasan aset tidak justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan adanya masukan dari masyarakat, DPR diharapkan dapat merumuskan mekanisme yang memberikan kewenangan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.
Publik Diminta Ikut Mengawal
Keterlibatan masyarakat tidak hanya diperlukan saat memberikan masukan, tetapi juga dalam mengawasi proses pembahasan hingga pengesahan.
DPR menilai pengawasan publik dapat membantu memastikan RUU Perampasan Aset disusun secara transparan dan menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan.
Target pengesahan pada 15 Desember 2026 juga menjadi tenggat yang harus dikawal bersama oleh DPR dan masyarakat.
DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset melalui RDPU dan perwakilan yang ditunjuk. DPR menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dengan proses pembahasan tetap memperhatikan aspirasi publik serta potensi penyalahgunaan kewenangan.





