Jakarta, 28 September 2026 – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti sejumlah tantangan besar apabila kebijakan Mobile Number Portability (MNP) diterapkan di Indonesia. MNP memungkinkan pelanggan berpindah dari satu operator seluler ke operator lainnya tanpa harus mengganti nomor telepon yang telah digunakan. Konsep tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan lebih besar kepada konsumen dalam memilih layanan telekomunikasi. Namun, penerapannya membutuhkan kesiapan teknis, regulasi, keamanan, serta investasi yang tidak sederhana.
Salah satu tantangan utama berkaitan dengan kesiapan sistem antaroperator untuk mendukung perpindahan nomor secara aman dan cepat. Selama ini, identitas nomor seluler berkaitan dengan jaringan operator yang menerbitkannya sehingga penerapan MNP membutuhkan perubahan pada sejumlah sistem. Operator harus memastikan panggilan, pesan singkat, dan layanan data tetap dapat diarahkan dengan benar setelah pelanggan berpindah jaringan. Sinkronisasi basis data antaroperator juga perlu berlangsung secara akurat agar tidak menimbulkan gangguan pelayanan.
ATSI menilai aspek investasi perlu diperhitungkan sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara luas. Operator telekomunikasi harus melakukan penyesuaian pada infrastruktur teknologi informasi, sistem penagihan, layanan pelanggan, hingga mekanisme pertukaran data. Selain biaya pembangunan sistem, terdapat kebutuhan untuk melakukan pengujian agar perpindahan nomor tidak mengganggu kualitas layanan. Persiapan tersebut membutuhkan koordinasi seluruh operator karena sistem MNP pada dasarnya harus bekerja secara terintegrasi.
Keamanan data pelanggan menjadi tantangan lain yang membutuhkan perhatian khusus. Proses pemindahan nomor harus memiliki mekanisme verifikasi yang kuat untuk mencegah pengambilalihan nomor secara tidak sah atau praktik penipuan berbasis SIM. Nomor telepon saat ini juga digunakan sebagai salah satu sarana autentikasi pada layanan perbankan, dompet digital, media sosial, dan berbagai aplikasi lainnya. Kesalahan dalam proses perpindahan karena itu dapat membawa risiko yang lebih luas daripada sekadar gangguan komunikasi.
Penerapan MNP juga perlu mempertimbangkan karakteristik pasar telekomunikasi Indonesia yang memiliki jumlah pelanggan seluler sangat besar dan tersebar di wilayah geografis yang luas. Kondisi jaringan, kualitas layanan, dan ketersediaan infrastruktur antarwilayah belum sepenuhnya seragam. Kebijakan yang diterapkan perlu memastikan pelanggan di daerah tetap memperoleh pelayanan yang sama ketika melakukan perpindahan operator. Mekanisme pengaduan juga harus disiapkan apabila terjadi masalah selama proses portabilitas nomor.
Dari sisi konsumen, MNP berpotensi meningkatkan persaingan karena pelanggan dapat memilih operator berdasarkan kualitas jaringan, harga, maupun pelayanan tanpa kehilangan nomor lama. Kondisi tersebut dapat mendorong operator meningkatkan kualitas layanan untuk mempertahankan pelanggan. Meski demikian, manfaat tersebut perlu dibandingkan dengan biaya implementasi dan kompleksitas teknis yang harus ditanggung industri. Pemerintah dan pelaku usaha telekomunikasi karena itu membutuhkan kajian menyeluruh sebelum menentukan model penerapan yang sesuai untuk Indonesia.
ATSI menekankan bahwa penerapan MNP membutuhkan ekosistem yang siap, bukan hanya perubahan pada satu bagian jaringan telekomunikasi. Koordinasi regulator, operator, penyedia teknologi, serta pihak lain yang menggunakan nomor telepon sebagai bagian dari sistem autentikasi menjadi faktor penting. Tahapan pengujian dan perlindungan konsumen juga perlu menjadi bagian dari persiapan apabila kebijakan tersebut dilanjutkan. Dengan perencanaan yang matang, manfaat portabilitas nomor diharapkan dapat diperoleh tanpa menimbulkan persoalan baru terhadap keamanan maupun kualitas layanan telekomunikasi.





