Jakarta, 25 Mei 2026 – Pengusaha Pontjo Sutowo diminta segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan di Jakarta sebelum tanggal 18 Juni 2026 menyusul berakhirnya hak pengelolaan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dengan pemerintah. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa area Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada dalam kawasan Gelora Bung Karno.
PPKGBK menyebut masa pemanfaatan lahan oleh pihak PT Indobuildco telah berakhir dan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai kawasan tersebut. Karena itu, pihak pengelola kawasan meminta seluruh aktivitas komersial dan pengelolaan hotel dihentikan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Pemerintah juga menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan aset negara dan optimalisasi kawasan strategis nasional di area Gelora Bung Karno.
Sengketa lahan Hotel Sultan sendiri telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi perhatian publik. Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco sebelumnya menyatakan masih memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan perjanjian lama dan proses hukum yang pernah berjalan. Namun pemerintah menyatakan hak guna bangunan dan kerja sama pemanfaatan lahan telah berakhir sehingga aset harus dikembalikan kepada negara.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan bisnis hotel, tetapi juga menyangkut nilai aset strategis di pusat ibu kota Jakarta. Kawasan Hotel Sultan berada di lokasi premium dekat kompleks olahraga dan pusat bisnis, sehingga memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu, proses pengambilalihan dan penataan kawasan menjadi perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan pengamat hukum pertanahan.
Hingga kini, pihak Pontjo Sutowo belum memberikan keputusan final terkait permintaan pengosongan tersebut. Sementara itu, pemerintah menegaskan proses penataan kawasan akan tetap berjalan sesuai aturan hukum dan jadwal yang telah ditentukan. Situasi ini diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan publik menjelang batas waktu pengosongan pada pertengahan Juni 2026 mendatang.





