“Sindikat Skimming ATM Internasional Terbongkar di Bali, Kerugian Capai Rp8 Miliar”

11 Juli 2025

Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar sindikat internasional pembobolan ATM dengan metode skimming, yang telah beroperasi selama lebih dari setahun dan menyebabkan kerugian senilai Rp8 miliar dari ratusan nasabah bank lokal maupun asing.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 9 Juli 2025 di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, petugas menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara Bulgaria, satu asal Rusia, dan satu warga lokal yang bertindak sebagai fasilitator.


Modus Operandi: Teknologi Canggih & Lokasi Strategis

Skimming adalah metode pencurian data dari strip magnetik kartu ATM menggunakan alat skimmer kecil yang ditempel di mulut mesin ATM. Tersangka juga menggunakan:

  • Kamera mikro tersembunyi untuk merekam PIN nasabah

  • Router Wi-Fi khusus untuk mengirim data secara real time ke luar negeri

  • Perangkat cloning kartu untuk menggandakan kartu dan menarik uang di berbagai negara

ATM yang menjadi sasaran umumnya berada di daerah wisata, seperti Kuta, Sanur, Ubud, dan Nusa Dua, di mana wisatawan sering lengah saat menarik uang tunai.


Penangkapan dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Rendra Surya, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah kerja sama dengan Interpol dan bank swasta nasional.

Barang bukti yang disita:

  • 27 unit alat skimmer

  • 40 kartu hasil kloning

  • Uang tunai Rp1,2 miliar

  • Laptop berisi software perekam data

  • Dua mobil mewah dan drone pengintai

Para pelaku diketahui telah mengirim sebagian besar hasil curian ke rekening luar negeri menggunakan aset kripto untuk menyamarkan jejak.


Korban dan Dampak

Diperkirakan ada lebih dari 650 korban, sebagian besar merupakan wisatawan mancanegara dan warga lokal yang tidak menyadari bahwa data mereka telah dicuri hingga saldo tabungan terkuras.

Bank-bank yang terlibat saat ini sedang melakukan investigasi dan proses pengembalian dana (refund) kepada nasabah yang dapat membuktikan transaksi tidak sah.


Hukuman dan Tindak Lanjut

Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis:

  • UU ITE

  • UU Perbankan

  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas di Jakarta, Batam, dan Surabaya.


Imbauan kepada Masyarakat

Bank Indonesia dan OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu menutupi tangan saat mengetik PIN

  • Gunakan ATM di lokasi resmi dan terang

  • Segera melapor jika ada transaksi mencurigakan

  • Mengaktifkan notifikasi transaksi dan fitur pengamanan aplikasi perbankan digital


Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital semakin canggih dan transnasional. Kolaborasi antarnegara dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan siber yang merugikan jutaan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pedagang Bakso Palembang Dapat Mini Bus & Ruko GEGESLOT

Pemuda Lombok Jadi Juragan Tanah Berkat Mahjong GEGESLOT

Montir Batam Bangun Bengkel & Beli Pajero via GEGESLOT

Tukang Cukur Tangerang Buka Barbershop Mewah Lewat GEGESLOT

Penjual Nasi Uduk Bangun Kafe dari Sweet GEGESLOT

Satpam Banjarmasin Dapat Mobil & Ruko dari Mahjong GEGESLOT

Ibu Kos Malang Beli Villa & Mobil Listrik GEGESLOT

Peternak Sragen Bangun Peternakan Modern Usai Maxwin GEGESLOT

Anak Pesantren Garut Buka Warung Digital dari Mahjong GEGESLOT

Sopir Truk Pontianak Dapat Kios & Truk dari GEGESLOT