11 Juli 2025
Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar sindikat internasional pembobolan ATM dengan metode skimming, yang telah beroperasi selama lebih dari setahun dan menyebabkan kerugian senilai Rp8 miliar dari ratusan nasabah bank lokal maupun asing.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 9 Juli 2025 di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, petugas menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara Bulgaria, satu asal Rusia, dan satu warga lokal yang bertindak sebagai fasilitator.
Modus Operandi: Teknologi Canggih & Lokasi Strategis
Skimming adalah metode pencurian data dari strip magnetik kartu ATM menggunakan alat skimmer kecil yang ditempel di mulut mesin ATM. Tersangka juga menggunakan:
-
Kamera mikro tersembunyi untuk merekam PIN nasabah
-
Router Wi-Fi khusus untuk mengirim data secara real time ke luar negeri
-
Perangkat cloning kartu untuk menggandakan kartu dan menarik uang di berbagai negara
ATM yang menjadi sasaran umumnya berada di daerah wisata, seperti Kuta, Sanur, Ubud, dan Nusa Dua, di mana wisatawan sering lengah saat menarik uang tunai.
Penangkapan dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Rendra Surya, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah kerja sama dengan Interpol dan bank swasta nasional.
Barang bukti yang disita:
-
27 unit alat skimmer
-
40 kartu hasil kloning
-
Uang tunai Rp1,2 miliar
-
Laptop berisi software perekam data
-
Dua mobil mewah dan drone pengintai
Para pelaku diketahui telah mengirim sebagian besar hasil curian ke rekening luar negeri menggunakan aset kripto untuk menyamarkan jejak.
Korban dan Dampak
Diperkirakan ada lebih dari 650 korban, sebagian besar merupakan wisatawan mancanegara dan warga lokal yang tidak menyadari bahwa data mereka telah dicuri hingga saldo tabungan terkuras.
Bank-bank yang terlibat saat ini sedang melakukan investigasi dan proses pengembalian dana (refund) kepada nasabah yang dapat membuktikan transaksi tidak sah.
Hukuman dan Tindak Lanjut
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis:
-
UU ITE
-
UU Perbankan
-
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas di Jakarta, Batam, dan Surabaya.
Imbauan kepada Masyarakat
Bank Indonesia dan OJK mengimbau masyarakat untuk:
-
Selalu menutupi tangan saat mengetik PIN
-
Gunakan ATM di lokasi resmi dan terang
-
Segera melapor jika ada transaksi mencurigakan
-
Mengaktifkan notifikasi transaksi dan fitur pengamanan aplikasi perbankan digital
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital semakin canggih dan transnasional. Kolaborasi antarnegara dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan siber yang merugikan jutaan nasabah.