Jombang, 29 Agustus 2026 – Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas konsep I’anatun Nadzar sebagai salah satu agenda awal dalam rangkaian persidangan di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Konsep tersebut berkaitan dengan mekanisme peninjauan kembali terhadap keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui forum Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama. Pembahasan ini menjadi perhatian karena membuka ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah dihasilkan pada masa sebelumnya ketika terdapat alasan yang dinilai cukup kuat untuk dilakukan pengkajian ulang. Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, KH Cholil Nafis, menyebut konsep tersebut dipilih sebagai pembahasan pertama karena rumusan dasarnya telah cukup matang. Forum Muktamar kemudian dimanfaatkan untuk menyerap masukan dari para muktamirin agar rumusan I’anatun Nadzar semakin kuat sebelum menjadi keputusan bersama.
I’anatun Nadzar sebelumnya telah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama sehingga materi yang dibawa ke Muktamar bukan sepenuhnya gagasan baru. Dalam pembahasan kali ini, para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap rumusan yang telah disusun sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan yang lebih kokoh serta dapat diterima oleh berbagai unsur yang terlibat dalam forum. Menurut KH Cholil Nafis, pembahasan di tingkat Muktamar diperlukan untuk menyempurnakan rumusan melalui penyerapan pandangan dari para muktamirin. Proses tersebut menjadi bagian dari tradisi bahtsul masail yang menempatkan pembahasan dan pengujian argumentasi sebagai tahapan penting sebelum sebuah rumusan disepakati.
Konsep I’anatun Nadzar pada dasarnya memberikan ruang bagi keputusan organisasi yang telah ditetapkan untuk kembali diperiksa apabila terdapat dasar yang memadai. Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama, KH Aniq Nawawi, menjelaskan bahwa keputusan organisasi pada masa lalu tidak harus dipandang sebagai produk hukum yang bersifat kaku dan tertutup terhadap evaluasi. Peninjauan kembali dapat dipertimbangkan ketika kemudian ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat dibandingkan dasar yang digunakan sebelumnya. Perubahan realitas sosial di tengah masyarakat juga dapat menjadi salah satu alasan dilakukannya pengkajian ulang terhadap keputusan yang telah ada. Selain itu, perkembangan metodologi istinbat hukum menjadi faktor lain yang dapat mendorong perlunya evaluasi terhadap rumusan sebelumnya.
Pembahasan tersebut memperlihatkan bagaimana NU berusaha menjaga kesinambungan antara keputusan organisasi dengan perkembangan kondisi masyarakat. Perubahan sosial yang berlangsung dari waktu ke waktu dapat menghadirkan persoalan baru yang tidak selalu memiliki konteks yang sama dengan kondisi ketika sebuah keputusan sebelumnya dibuat. Dalam keadaan demikian, mekanisme evaluasi diperlukan agar keputusan yang menjadi pijakan organisasi tetap relevan dan dapat menjawab kebutuhan yang berkembang. Namun, peninjauan kembali bukan berarti setiap keputusan lama dapat diubah secara bebas tanpa pertimbangan metodologis. Proses tersebut tetap membutuhkan alasan yang jelas, argumentasi yang kuat, serta pembahasan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam forum yang memiliki kewenangan.
Bagi tradisi bahtsul masail NU, pembahasan I’anatun Nadzar juga berkaitan dengan upaya mempertahankan dinamika pemikiran hukum Islam. Keputusan yang telah ditetapkan melalui forum keulamaan tetap memiliki kedudukan penting, tetapi perkembangan keadaan dapat menghadirkan kebutuhan untuk melakukan peninjauan. Pendekatan tersebut memungkinkan organisasi untuk merespons perubahan tanpa harus mengabaikan dasar-dasar metodologi yang telah digunakan dalam menghasilkan keputusan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi tidak semata-mata dimaknai sebagai koreksi terhadap keputusan lama, melainkan sebagai bagian dari proses menjaga relevansi hasil bahtsul masail. Mekanisme tersebut sekaligus menempatkan perkembangan ilmu, perubahan realitas, dan kekuatan argumentasi sebagai unsur yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Jombang pada 27 hingga 31 Agustus 2026 dan membahas sejumlah agenda melalui beberapa komisi. Selain Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, terdapat pula Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, serta Komisi Rekomendasi. Para muktamirin dibagi ke dalam forum sesuai dengan bidang pembahasan yang telah ditentukan. Hasil dari pembahasan masing-masing komisi selanjutnya akan dibawa ke forum pleno untuk mendapatkan pengesahan. Mekanisme tersebut memastikan setiap rumusan yang dihasilkan dalam pembahasan komisi memperoleh tahapan lanjutan sebelum ditetapkan sebagai keputusan Muktamar.
Pembahasan I’anatun Nadzar juga menjadi penting karena menyangkut cara organisasi menghadapi kemungkinan munculnya informasi, pertimbangan, atau pendekatan baru setelah sebuah keputusan ditetapkan. Dalam kehidupan masyarakat yang terus berubah, persoalan sosial dan keagamaan dapat berkembang dengan cepat sehingga membutuhkan respons yang sesuai dengan konteks. Karena itu, ruang evaluasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan keputusan organisasi tidak kehilangan relevansinya ketika berhadapan dengan perubahan keadaan. Pada saat yang sama, proses peninjauan tetap membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap keputusan yang telah menjadi pijakan organisasi. Keseimbangan antara menjaga kesinambungan keputusan dan membuka ruang koreksi menjadi salah satu hal yang akan menentukan efektivitas penerapan konsep tersebut.
Rumusan I’anatun Nadzar yang dibahas dalam Muktamar ke-35 NU pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat mekanisme evaluasi terhadap keputusan organisasi di masa mendatang. Masukan para muktamirin menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan agar konsep tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat. Apabila disepakati, mekanisme tersebut akan memberikan ruang bagi NU untuk meninjau kembali keputusan Muktamar maupun Munas Alim Ulama apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan. Pembahasan ini sekaligus menunjukkan bahwa tradisi pengambilan keputusan dalam NU terus membuka ruang dialog antara warisan keilmuan, perkembangan metodologi, dan perubahan realitas sosial. Hasil akhir pembahasan akan menjadi bagian dari keputusan Muktamar setelah melalui proses pleno dan pengesahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.





