Jakarta, 7 Oktober 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap salah satu koordinatornya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum agar peristiwa yang dialami korban dapat diperiksa secara menyeluruh. BEM UI berharap aparat kepolisian mengusut kejadian tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Pelaporan dilakukan setelah muncul dugaan tindakan kekerasan yang dialami koordinator BEM UI. Pihak mahasiswa menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian untuk menelusuri kronologi serta pihak yang diduga terlibat. Keterangan korban dan bukti yang tersedia akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan, kepolisian dapat meminta keterangan dari pelapor, korban, maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Bukti pendukung juga diperlukan untuk membantu aparat memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian. Seluruh proses selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BEM UI mendorong agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Langkah hukum dipandang penting untuk memastikan dugaan kekerasan tidak berhenti sebagai persoalan yang berkembang di ruang publik tanpa penyelesaian. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan terhadap pihak yang nantinya diperiksa dalam perkara tersebut.
Peristiwa yang melibatkan aktivis mahasiswa juga memunculkan perhatian terhadap jaminan keamanan dalam menjalankan aktivitas organisasi dan menyampaikan aspirasi. Kebebasan berpendapat perlu berjalan bersama penghormatan terhadap hukum serta keselamatan setiap individu. Dugaan tindakan kekerasan karena itu perlu ditangani melalui mekanisme hukum agar fakta peristiwa dapat diketahui secara jelas.
Polda Metro Jaya selanjutnya diharapkan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah ditemukan unsur pidana serta langkah hukum berikutnya. Proses tersebut juga menjadi penting untuk menghindari kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.
Laporan BEM UI menjadi awal dari proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap koordinator mereka. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian terhadap keterangan dan bukti yang dikumpulkan. BEM UI berharap penanganan kasus dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus menjamin hak korban memperoleh perlindungan hukum.






