Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya penggunaan kode “Malaikat” dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang tengah disidik. Menurut penyidik, istilah tersebut diduga digunakan untuk merujuk pada alokasi setoran yang diperuntukkan bagi pejabat dengan jabatan eselon II ke atas di lingkungan instansi terkait.
Temuan mengenai kode tersebut muncul dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. Penyidik menduga istilah itu digunakan sebagai bagian dari komunikasi internal untuk menyamarkan tujuan atau penerima aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.
Kasus yang tengah dikembangkan KPK berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing. Penyidik menduga terdapat praktik permintaan sejumlah uang kepada pemohon atau pihak tertentu dengan imbalan kemudahan dalam proses administrasi. Dugaan tersebut kemudian berkembang setelah ditemukan indikasi adanya aliran dana yang terstruktur.
KPK menegaskan bahwa penggunaan kode-kode tertentu dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang menerima manfaat, mengetahui, atau terlibat dalam mekanisme yang sedang diusut. Seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen keuangan, dan alat bukti lainnya.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan mengusut seluruh rantai peristiwa secara menyeluruh guna memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan makna kode-kode lain serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.




